Pengelolaan Limbah B3 Bengkel di Bintaro Diperiksa
access_time Jumat, 29 November 2019 22:04 WIB
remove_red_eye 2458
person Reporter : Rezki Apriliya Iskandar
person Editor : Andry
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Bengkel BOS Bintaro, Jalan RC Veteran Nomor 19, Bintaro, Pesanggrahan.
Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah B3 yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Endah Wahyuningsih mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengecek pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bengkel setempat.
"Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah B3 yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin," ujarnya, Jumat (29/11).
Sudin LH Jaksel Uji Emisi Cerobong Genset Hotel di SetiabudiEndah menjelaskan, kegiatan pengawasan peng
elolaan limbah B3 melibatkan lima petugas. Selain limbah B3, pihaknya juga memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, sumber emisi tidak bergerak, sumber emisi bergerak, kebisingan dan udara ambien, kawasan dilarang merokok dan sampah."Bengkel yang tidak memperhatikan saran dan masukan dari hasil penilaian kami akan kami berikan sanksi," tandasnya.